Personel Polsek Cilaku Polres Cianjur melaksanakan kegiatan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Cilaku, Minggu (26/4/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata pelayanan Polri dalam rangka pengamanan aktivitas masyarakat, khususnya pada akhir pekan yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
Operasi ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, serta menjaga situasi harkamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Selain itu, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang sedang beraktivitas.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan razia di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras, di antaranya 2 botol miras merk Intisari, 1 botol miras merk AO, serta 10 kantong plastik miras jenis oplosan merk Roso-Roso. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan guna proses lebih lanjut.
Kegiatan operasi miras ini juga diiringi dengan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal, mengingat dampaknya yang dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas serta mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Cilaku Polres Cianjur, AKP H. Isep Sukana, S.E., S.H., M.H., CPHR, menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Ia menegaskan, “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Cilaku. Langkah ini sebagai upaya preventif dalam menekan angka gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan.”

Cianjur.